Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Operasi Zebra 2016
Mulai tanggal 16 November 2016, Polri serentak menggelar Operasi Zebra. Selama 14 hari atau sampai dengan 29 November 2016, jangan kaget kalau tiba-tiba perjalanan anda terhenti oleh operasi pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan berkendara yang dilakukan aparat kepolisian.
Operasi ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Operasi Zebra rutin dilakukan tiap tahun, biasanya dilakukan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.
Ada 17 pelanggaran yang menjadi incaran polisi pada Operasi Zebra, apa saja itu ? Berikut daftarnya :
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Menerobos traffic light (lampu merah).
3. Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis.
4. Tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis.
5. Kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis.
6. Alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll).
7. Tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor).
8. Tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil).
9. Tak menyalakan lampu saat siang hari.
10. Khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan.
11. Kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya.
12. Plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan.
13. Geng motor/balap liar.
14. Kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang.
15. Pengemudi di bawah umur.
16. Angkutan umum tidak layak pakai.
17. Kendaraan bus/truk kelebihan muatan baik orang/barang.
Bagi pelanggar poin-poin diatas akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan. Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Facebook Divisi Humas Polri.
1. Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
3. Pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
4. Pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
5. Pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
6. Melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (federaloil.co.id)