Infografis Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi Tahun 2019
Feders-Sudah punya Surat Izin Mengemudi (SIM) belum? kalau belum segera bikin ya, supaya aman dan nyaman saat dalam perjalanan.
Karena SIM sangat penting bagi setiap pengendara. Jika tidak punya SIM sudah mengendarai motor itu menyalahi aturan.
Dasar yang mewajibkan memiliki SIM adalah:
1. Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
Syarat Pembuatan SIM adalah:
A. Usia
• SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
• SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
• SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Untuk biaya pembuatan SIM, silahkan feders lihat infografis di atas.