Infografis Biaya Pembuatan Surat Izin Mengemudi Tahun 2019
• SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
• SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
• SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
• SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Untuk biaya pembuatan SIM, silahkan feders lihat infografis di atas.