Ini Alasan Harga Motor Gede Makin Mahal
Motor gede alias moge memang keren Feders, tampilan gagah dan sensasi berkendaranya yang jauh berbeda dengan motor kebanyakan. Untuk semua kelebihan itu, pemiliknya tentu dikenai harga yang mahal, termasuk deretan pajak yang harus dibayar.
Semenjak diberlakukannya kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen sejak 2014, harga moge menjadi makin melangit, makin tinggi ditambah pajak-pajak lainnya Feders.
Seperti diungkapkan Direktur Penjualan dan Pemasaran PT Mabua Motor Indonesia Irvino Edwardly kepada KompasOtomotif baru lalu, "Selain PPnBM, ada bea masuk, penambahan PPh, dan lainnya, sehingga harga motor buat sebagian orang tidak rasional. Itu masih ditekan dnegan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS," kata Vino kepada KompasOtomotif, (8/12/2015).
Harga sebuah moge melonjak 3-4 kali lipat dibanding harga di negara asalnya, ambil contoh sebuah Harley Davidson Sportster Iron 883 yang di Amerika Serikat dibanderol Rp 115 juta, di Indonesia menjadi Rp 400 juta, sementara sebelum 2014 harganya 'hanya' Rp 200 jutaan.
Berikut daftar pajak yang dibebankan pembeli untuk membeli sebuah moge impor:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2014 terkait kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen.
2. Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2015 tentang penghasilan atas penjualan barang yang tergolong mewah sebesar 5 persen.
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK.10/2015 tentang bea masuk barang impor. Kendaraan bermotor roda dua yang tergolong mewah naik menjadi 50 persen dari sebelumnya 40 persen.
4. Naiknya tarif bea masuk, ikut mengangkat pembayaran pajak dalam rangka impor lainnya seperti PPN impor, PPh impor, dan PPnBM, yang dasar perhitungan pajaknya adalah nilai impor.
Pantas saja harganya makin mahal ya Feders.